Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 37 Tahun 2020

Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pendataan, Pendaftaran Dan Pelaporan Objek Pajak; 2. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; 3. Masa Pajak; 4. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; 5. Pengurangan Dan Keringanan Pajak; 6. Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 7. Pembukuan Dan Pemeriksaan; 8. Insentif Pemungutan; 9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan 10. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
19 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2020
Tanggal Berlaku
19 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.657
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan