1. Pendataan, Pendaftaran Dan Pelaporan Objek Pajak; 2. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; 3. Masa Pajak; 4. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; 5. Pengurangan Dan Keringanan Pajak; 6. Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 7. Pembukuan Dan Pemeriksaan; 8. Insentif Pemungutan; 9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan 10. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat