Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Yang Terintegrasi, Berisi Tentang: 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Prinsip 4.Kelembagaan Dan Kewenangan 5. Komponen Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan 6. Jenis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan 7. Produk Pelayanan, Penandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha 8. Kompensasi Dan Pembatalan Izin 9. Monitoring Dan Evaluasi 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat