Susunan organisasi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pengembangan dan Pemasaran Pariwisata, Bidang Atraksi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bidang Pengelolaan Taman Pintar, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pariwisata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat