Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penghapusan Pasal 29, perubahan Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 43, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV, penghapusan Lampiran V dan Lampiran VI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat