Pajak Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pajak Daerah telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara serta dengan memperhatikan perkembangan perekonomian maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1977 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
- Objek pajak hiburan; Tarif pajak hiburan; Dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan; Dasar pengenaan pajak air tanah; Tarif pengenaan pajak sarang burung walet.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- 11
|