keputusanbersama-dewanpengawas-direktur-pdam
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2021/No.53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direktur Perusahaan Umum Dearah Air Minum Salatiga Nomor 900/036.1/2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama
Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Kota Salatiga Nomor 900/036.1/2021 tentang
Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021;
b. bahwa perubahan kondisi perekonomian dipengaruhi oleh
kenaikan harga, pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),
dan berbagai faktor membawa dampak pada program kerja
yang merupakan pedoman bagi pelaksana tugas–tugas
operasional dan pembangunan Perusahaan Umum Daerah Air
Minum (PDAM) yang tercermin dalam Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Salatiga Tahun 2021 yang telah di tetapkan mengalami
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan
Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Kota Salatiga Nomor 900/036.1/2021 tentang Perubahan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
- Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direktur
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor
900/036.1/2021 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
- 2 hlm
|