Pembagian tugas masing-masing unsur organisasi pada pemangku jabatan di lingkungan Dinas ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2014 tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat