Susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Penanaman Modal, Bidang Pelayanan, Bidang Pengawasan dan Pengaduan Perizinan, Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Penanaman Modal dan Perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat