PENYERTAAN MODAL - pdam - ALOKASI DANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan permodalan sebagai
salah satu upaya untuk mewujudkan Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate
Governance dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus, perlu mengatur tentang
Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kudus Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kudus Tahun Anggaran 2018;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kudus Nomor 42 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus
pada Tahun Anggaran 2018 kepada PDAM beserta pembebanannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
- 4 hal
|