Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Bangunan Gedung Pemerintah, Bidang Perumahan, Permukiman dan Tata Bangunan, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman bertugas untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat