Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, SASARAN, PEI{YELENGGARAAN RUMAH ISOLASI, PEI,AYANAN KESEHATAN, PERSYARATAN PElAYANAN DI RUMAH ISOLASI, PERSYARATAN KLAIM, MEKANISME KLAIM, PEMANFAATAN KLAIM, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat