Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 14, penghapusan Pasal 15 ayat (1) huruf d dan huruf e, perubahan ayat (2) dan ayat (6), penyisipan ayat (3A), perubahan Pasal 16, penghapusan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, perubahan Pasal 22 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), perubahan Pasal 24 ayat (5) huruf a, perubahan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasla 34 ayat (2) huruf c, Pasal 35, Pasal 36 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 37, penghapusan Pasal 68 ayat (4), perubahan Pasal 71 ayat (5), penyisipan Pasal 71A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat