Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 18 Tahun 2010

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI BAB III TATA CARA PENGGUNAAN JASA BAB IV BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB V PENATAUSAHAAN RETRIBUSI, PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB VI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
06 September 2010
Tanggal Pengundangan
07 September 2010
Tanggal Berlaku
06 September 2010
Sumber
BD.2010 / NO.18
Subjek
APBD - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan