RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA - PERUBAHAN TARIF
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD 2020/ No. 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olah Raga
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil peninjauan kembali tarif retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga pada Tarif Terusan untuk
Obyek Wisata Candi dan Kawah Sikidang pada Dataran
Tinggi Dieng, perlu mengubah kembali besaran tarif
retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, peninjauan tarif ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olah Raga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Besaran tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dilakukan dengan memperhatikan indeks harga
dan perkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
- 5 hal
|