Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, klasifikasi reklame berdasarkan jenis dan ukuran, pola penyebaran, titik reklame dan kawasan titik reklame, pengendalian reklame, tata cara permohonan dan persyaratan izin, perpanjangan izin, pembongkaran reklame, pembinaan dan pengawasan, tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat