Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat, Bidang Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Bidang Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup, Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik, Bidang Pengelolaan Persampahan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu. Dinas Lingkungan Hidup bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Lingkungan Hidup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat