PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PEMBERIAN MANDAT DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran dan percepatan perizinan dan nonperizinan di Kab Kudus telah ditetapkan Perbup Kudus No 24 Tahun 2015 tentang Pendelegasian dan Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Kudus; bahwa dengan adanya penambahan beberapa jenis perizinan dan nonperizinan serta dengan diundangkannya PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka Perbup Kudus No 24 Tahun 2015 tentang Pendelegasian dan Pelimpahan Kewenangan Penanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Kudus tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Mandat dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Kudus;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 24 tahun 2018; Perpres No 91 Tahun 2017; Permendagri No 54 Tahun 2009; Permendagri No 4 Tahun 2010; PermenPUPR No 5 tahun 2016; Permendagri No 138 Tahun 2017; PermenLH No 26 tahun 2018; Permentan No 29 Tahun 2018; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan perizinan, non perizinan rekomendasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- Peraturan Bupati Kudus Nomro 24 Tahun 2015 dicabut.
- 13 hal
|