Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan, pemohon dan penerbit, persetujuan pemanfaatan ruang, jenis dan proses pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan secara terpadu satu pintu, perizinan paralel, jenis dan proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, pelaksanaan layanan pendampingan dan pemberian notifikasi, tim teknis dan rekomendasi teknis, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat