Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Penerima Honorariu Peningkatan Kesejahteraan Bab IV Persyaratan Penerima Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bab V Besaran Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bab VI Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VII Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bab VIII Tim Verifikasi Guru Swasta Calon Penerima Honorarium Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat