Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan dan Kewenangan; 3. Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; 4. Tata Kerja; 5. Pembiayaan; 6. Eselonering, Perangkat dan Pemberhentian; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan dan Peralihan; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat