Peraturan Bupati Barito Kuala ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Pendididk dan Kependidikan, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kebijakan Strategis Pembinaan dan Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kerja Kependidikan; 4. Program Induksi Bagi Guru Pemula; 5. Penilaian Kinerja Guru; 6. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; 7. Sumber Daya Pendidikan; dan 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat