Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengangkatan Guru Honor Daerah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengangkatan Guru Honor Daerah; 3. Pemberhentian Guru Honor Daerah; 4. Biaya; dan 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat