Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 66 Tahun 2019

Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Bab IV Pembinaan dan Pengawasan Bab V Peran Serta Masyarakat Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.66
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan