Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Di Kabupaten Barito Kuala, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pelaksanaan Penilaian Kinerja; 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Lain-Lain; dan 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat