Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kualifikasi Akademik Guru Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruag Lingkup; 3. Kualifikasi Minimal; 4. Usaha Peningkatan Kualifikasi Guru; dan 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat