Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 66 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.66
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan