Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman,Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Balangan. 3. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Balangan. 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat