Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/No.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan