Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 170 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 48 Pasal 1, ayat (3) Pasal 10, ayat (3) Pasal 27, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28 dan penyisipan ayat (1a), perubahan pada Pasal 29, ayat (1) Pasal 30, ayat (1) Pasal 31, ayat (2) dan ayat (6) Pasal 37 dan penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 82, ayat (1) Pasal 40 dan penghapusan ayat (3) dan ayat (5), penyisipan Pasal 40a dan Pasal 40b, perubahan ayat (3) Pasal 42, ayat (1) huruf c Pasal 50 dan penyisipan ayat (5a), perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 51 dan penyisipan ayat (2a), perubahan ayat (1) huruf a Pasal 68, dan Pasal 83.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
170
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 170 Seri E Nomor 100
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 818 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan