Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 48 Pasal 1, ayat (3) Pasal 10, ayat (3) Pasal 27, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28 dan penyisipan ayat (1a), perubahan pada Pasal 29, ayat (1) Pasal 30, ayat (1) Pasal 31, ayat (2) dan ayat (6) Pasal 37 dan penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 82, ayat (1) Pasal 40 dan penghapusan ayat (3) dan ayat (5), penyisipan Pasal 40a dan Pasal 40b, perubahan ayat (3) Pasal 42, ayat (1) huruf c Pasal 50 dan penyisipan ayat (5a), perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 51 dan penyisipan ayat (2a), perubahan ayat (1) huruf a Pasal 68, dan Pasal 83.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat