Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah 3. Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat