Pembagian tugas masing-masing unsur organisasi pada pemangku jabatan di lingkungan Satpol PP diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Satpol PP. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2008 Tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2008 Tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat