Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 68 Tahun 2016

Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembagian tugas masing-masing unsur organisasi pada pemangku jabatan di lingkungan Satpol PP diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Satpol PP. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2008 Tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2008 Tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2016/NO.68
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1195 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 101 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan