1. Ruang Lingkup Penghapusan; 2. Penatausahaan Piutang; dan 3. Tata Cara Dan Kewenangan Penghapusan Piutang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat