Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Administrasi Umum dan Hubungan Masyarakat, Bagian Administrasi Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD dan dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat DPRD bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat