Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Kriteria Kegiatan Pengawasan 5. Tugas Pengawasan 6. Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan 7. penugasan 8. Standar Biaya Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan 9. Pembayaran Biaya Pengawasan 10. Pertanggungjawaban 11. Jadwal Pengawasan 12. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat