Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 47 Tahun 2021

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, UPTD pemeliharaan jalan dan jembatan kelas A< UPTD pemeliharaan irigasi kelas B, UPTD Laboratorium dan bengkel kelas A, UPTD pengelolaan sampah kelas B, UPTD Laboratorium kesehatan kelas A, UPTD instalasi farmasi kelas A, UPTD metrologi kelas A, UPTD balai budidaya ikan air tawar kelas A, UPTD tempat pelelangan ikan kelas B, UPTD sarana dan prasarana perhubungan kelas A, UPTD benih pertanian dan pembibitan ternak kelas A, UPTD rumah potong hewan kelas B, UPTD pusat kesehatan hewan kelas A, UPTD pengelola obyek wisata kelas B, UPTD pemadam kebakaran kelas A, UPTD balai latihan kerja kelas A, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.47
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan