Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, UPTD pemeliharaan jalan dan jembatan kelas A< UPTD pemeliharaan irigasi kelas B, UPTD Laboratorium dan bengkel kelas A, UPTD pengelolaan sampah kelas B, UPTD Laboratorium kesehatan kelas A, UPTD instalasi farmasi kelas A, UPTD metrologi kelas A, UPTD balai budidaya ikan air tawar kelas A, UPTD tempat pelelangan ikan kelas B, UPTD sarana dan prasarana perhubungan kelas A, UPTD benih pertanian dan pembibitan ternak kelas A, UPTD rumah potong hewan kelas B, UPTD pusat kesehatan hewan kelas A, UPTD pengelola obyek wisata kelas B, UPTD pemadam kebakaran kelas A, UPTD balai latihan kerja kelas A, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat