TUNJANGAN KHUSUS PENGAWASAN BAGI APARAT INSPEKTORAT KABUPATEN DOMPU,yang terdiri atas 10 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan, Bab III Pembebanan Dan Pembayaran Tunjangan Khusus, Bab IV Aparat Inspektorat, Bab V Besaran Tunjangan Khusus, Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat