RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANIASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2021/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kelas C
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Pekalongan, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus
Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kelas C; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit
Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum
Daerah Kajen Kelas C;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, unit organisasi pendukung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2011 dicabut.
- 20 hal
|