Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 37 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang dinas daerah, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan lingkungan hidup, dinas kesehatan, dinas sosial, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas kelautan dan perikanan, dinas perhubungan, dinas ketahanan pangan dan pertanian, dinas kepemudaan dan olahraga dan pariwisata, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas kearsipan dan perpustakaan, dinas komunikasi dan informatika, satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dinas koperasi, usaha kecil dan menengah dan tenaga kerja, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.37
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1025 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 45 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan