PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL - PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 21 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4), Pasal 26 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 44, Pasal 45 ayat (3), Paal 48, Pasal 49 ayat (3), Pasal 51, Pasal 53, Pasal 58, Pasal 62, Pasal 63 ayat (3), Pasal 66, Pasal 72 ayat (10), Pasal 87 ayat (3), dan Pasal 89 ayat (3) Perda Kab Purworejo No 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, telah ditetapkan Perbup Purworejo No 99 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Perbup Purworejo No 100 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil; bahwa dengan diberlakukannya PP No 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kepdndudukan dan Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Pencatatan Sipil, maka Perbup sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai, sehingg aperlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Pasal 18 ayat 96) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 40 tahun 2019; Perpes No 96 Tahun 2018; Permendagri No 9 Tahun 2011; Permendagri No 14 Tahun 2015; Permendagri No 108 Tahun 2019; Perda Kab Purworejo No 8 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, persyaratan dan tata cara permohonan izin pemanfaatan data kependudukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 100 Tahun 2017 dicabut.
- 50 hal
|