Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, pelaku pengadaan barang/jasa, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, kontrak, kriteria pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat, penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri, peran serta usaha kecil, pengadaan barang/jasa lainnya, pengawsan dan pembinaan, sanksi, pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat