Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 44 Tahun 2021

Pedoman Transaksi Non-Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pedoman Transaksi Non-Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Barito Kuala, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Sistem Dan Prosedur Pembayaran Non-Tunai 3. Rekonsiliasi 3. pembinaan Dan Pengawasan 4. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Transaksi Non-Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
28 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2021
Tanggal Berlaku
28 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.44
Subjek
APBD - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan