Peraturan Bupati Tentang Pedoman Transaksi Non-Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Barito Kuala, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Sistem Dan Prosedur Pembayaran Non-Tunai 3. Rekonsiliasi 3. pembinaan Dan Pengawasan 4. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat