UJI KENDARAAN BERMOTOR - PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2021/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa guna meringankan beban masyarakat Kabupaten
Pekalongan dalam kondisi Pandemi Corona Virus Disease
(Covid-19) serta guna mendorong kesadaran masyarakat
untuk tertib lalu lintas melalui pengujian terhadap
kendaraan bermotor, maka sesuai ketentuan Pasal 211A
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah dan Pasal 57
Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor,
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan
pembebasan Retribusi dan/atau denda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pekalongan tentang Pembebasan Denda
Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten
Pekalongan;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nmr 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 85 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 70 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
- 6 hal
|