Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa yaituDana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dialokasikan dari APBD ke APBDes
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat