Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan isi sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 5 dihapus, ayat (5) diubah, 2. Ketentuan ayat (1) huruf j dihapus, 3. Ketentuan ayat (1) huruf e dan huruf h Pasal 7 diubah, 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah, 6. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), 7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 12 diubah, 8. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 14 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat