Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas dengan isi sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah, 2. Ketentuan dalam Pasal 15 diubah, 3. Ketentuan dalam Pasal 19 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat