1. Pendataan Dan Pendaftaran Objek Pajak; 2. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; 3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Masa Pajak Dan Terutangnya Pajak; 5. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; 6. Pengurangan Pajak; 7. Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 8. Pemeriksaan; 9. Insentif Pemungutan; 10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan 11. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat