BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 101 Seri D Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2021 tent€rlg Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturar Bupatj tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serts Tata Kerja Badar
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Purworejo;
- Pasal l8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahur 1945; Undarg-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 74 Tahun 2021 dicabut.
- 17 hal
|