FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOPIMDA) DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, yang terdiri atas 10 Pasal dari VIII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum, Bab III Keanggotaan, Bab IV Sekretariat Forkopimda, Bab V pelaksanaan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat