TATA CARA PENATAAN DESA, yang terdiri atas 29 Pasal dari IX Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kewenangan Tujuan dan Jenis Penataan Desa, Bab III Pembentukan Desa, Bab IV Penghapusan Desa, Bab V penggabungan Desa, Bab VI Pembiayaan, Bab VII pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Pengaturan Pemeruntahan, Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat