penghapusan-sanksi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD.2021/NO.77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.58 Tahun 2021 ttg Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan adanya perpanjangan kondisi darurat pandemi Corona Virus Disease 19 yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan di dunia usaha di Kota Yogyakarta serta berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah khususnya pajak daerah, perlu menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011.
- Materi pokok: Beberapa ketentauan dalam Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Admintrasi Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
- Jumlah Halaman : 3 HLM
|